Kasus BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim Menyerahkan Diri

Selasa, 11 Juni 2019 - 13:57 WIB
Kasus BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim Menyerahkan Diri
Kasus BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim Menyerahkan Diri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim menyerahkan diri.

Sjamsul dan Itjih telah berstatus tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih memiliki kesempatan untuk membela diri dengan memenuhi panggilan KPK. Keduanya bisa memberikan keterangan kepada penyidik seputar kasus yang dijalani.

"Kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2019).

KPK telah mengirim surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih yang saat ini berada di Singapura. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3029 seconds (0.1#10.140)