Kasus Lieus Sungkharisma Masih Berjalan Walau Penahanannya Ditangguhkan

Kamis, 06 Juni 2019 - 13:46 WIB
Kasus Lieus Sungkharisma Masih Berjalan Walau Penahanannya Ditangguhkan
Kasus Lieus Sungkharisma Masih Berjalan Walau Penahanannya Ditangguhkan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus Lieus Sungkharisma masih berjalan. Walaupun, penangguhan penahanan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu telah dikabulkan.

"Ya namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," ujar Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2019).

Dia pun membeberkan perkembangan kasus dugaan makar tersebut. Penyidik telah meminta keterangan belasan saksi sejauh ini, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli.

"Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," katanya.

Diketahui sebelumnya, Lieus Sungkharisma pada 3 Juni 2019 lalu keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah dijaminkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6008 seconds (0.1#10.140)