Idul Fitri 2019: 112.523 Narapidana Dapat Remisi dan 517 Langsung Bebas

Rabu, 05 Juni 2019 - 16:24 WIB
Idul Fitri 2019: 112.523 Narapidana Dapat Remisi dan 517 Langsung Bebas
Idul Fitri 2019: 112.523 Narapidana Dapat Remisi dan 517 Langsung Bebas
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan remisi kepada 112.523 narapidana yang beragama Islam dan 157 di antaranya langsung dibebaskan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari ini.

"Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam rilisnya, Selasa (4/6/2019).

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi pun menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana-narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," jelas Junaedi.

Pemberian remisi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sekadar diketahui, pada Idul Fitri tahun ini tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3962 seconds (0.1#10.140)