Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait Tindak Asusila dengan PPLN Den Haag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari jabatannya terkait kasus dugaan tindak asusila dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, Majelis DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. "Terakhir, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, Majelis DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. "Terakhir, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.
(jon)