Pengembangan Kasus BLBI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sjamsul Nursalim

Rabu, 29 Mei 2019 - 08:48 WIB
Pengembangan Kasus BLBI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sjamsul Nursalim
Pengembangan Kasus BLBI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sjamsul Nursalim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat perkembangan terbaru dalam pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK telah menaikkan kasus baru BLBI ke tahap penyidikan. "Ya sudah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019 malam.

Kendati demikian, Alex belum mengungkap lebih lanjut siapa tersangka dalam pengembangan perkara kasus BLBI tersebut.

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Hingga saat ini, kata Alexander, kendati belum memeriksa Sjamsul karena sudah menetap di Singapura, KPK bakal menggelar sidang secara in absentia yang telah didukung pendapat para ahli.

"Yang bersangkutan kan 'permanent resident' di sana SN (Sjamsul Nursalim-red) itu. Nanti kalau kami panggil yang bersangkutan tidak bisa hadir, ya dengan in absentia. Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," jelasnya.

Alex juga mengatakan sebelum di sidang secara in absentia, KPK bakal mengumumkan undangan untuk Sjamsul menghadiri persidangan melalui media massa.

"Itu mungkin akan kami umumkan dulu, diundang lewat koran atau apa, kalau mekanisme detil saya belum tahu. Jaksa Penuntut Umum yang tahu tetapi intinya kalau yang bersangkutan dipanggil tidak hadir entah karena kesehatan atau usia dan itu dimungkinkan melalui hukum acara untuk disidangkan secara in absentia," ungkapnya

Selain itu, kata dia, KPK hingga saat ini juga telah melakukan pelacakan aset karena diduga terdapat kerugian negara hingga Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI tersebut.

"Sedang dilakukan pelacakan oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) di KPK kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara itu kan Labuksi, sudah berjalan juga kayanya," tutur Alexander.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1734 seconds (0.1#10.140)