Ditangkap Australia, 14 Nelayan Indonesia Akhirnya Dipulangkan

Senin, 27 Mei 2019 - 16:18 WIB
Ditangkap Australia, 14 Nelayan Indonesia Akhirnya Dipulangkan
Ditangkap Australia, 14 Nelayan Indonesia Akhirnya Dipulangkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 14 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan pencurian ikan.

Empat belas nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Enam orang dipulangkan pada 21-27 Mei 2019, sementara delapan lainnya akan dipulangkan pada 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.

“Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Senin (27/5/2019).

Agus menjelaskan, nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia.

Para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.

Proses penangkapan diawali dengan terdeteksinya KM Anugerah VI yang telah memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada 23 April 2019. Atas informasi tersebut, kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Anugerah VI yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia pada 24 April 2019.

Atas pelanggaran tersebut, sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM Anugerah VI telah dilaksanakan pada 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AUD 4.000 (4,000 dolar Australia).

Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 hari sejak putusan dijatuhkan. Namun demikian, mengingat Nakhoda KM Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.

Agus menambahkan pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.

Dengan proses pemulangan 14 nelayan dari Australia tersebut, maka selama tahun 2019 KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 90 nelayan, yang terdiri atas 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 14 orang dari Australia.

Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri, untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Agus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4167 seconds (0.1#10.140)