Resmi Ajukan Sengketa Pilpres 2019, BPN Percaya MK Bagian Penting

Sabtu, 25 Mei 2019 - 00:29 WIB
Resmi Ajukan Sengketa Pilpres 2019, BPN Percaya MK Bagian Penting
Resmi Ajukan Sengketa Pilpres 2019, BPN Percaya MK Bagian Penting
A A A
JAKARTA - Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno secara resmi melaporkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 24 Mei 2019 malam.

Paslon 02 Prabowo-Sandi diwakilikan langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto, lalu Koordinator tim kuasa hukum Badan pemenangan nasional (BPN), Hashim Djojohadikusumo, dan Juru bicara BPN Andre Rosiade.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019," ujar Bambang Widjojanto di depan panitera MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019 malam.

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," tambahnya. (Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Laporkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
BW sapaan akrabnya, sebelum memberikan dokumen PHPU kepada panitera MK, memperkenalkan 8 lawyer dan beberapa anak muda yang akan menjadi asisten lawyer. Kesemuanya, kata BW, bakal membantu pasangan Prabowo-Sandi dalam menjalani proses gugatan sengketa pilpres di MK.

"Saya akan menyerahkan permohonan sengkata ini mudah-mudahan ini jadi upaya kami menentukan harapan. Kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," jelasnya.

BW menyebut pihaknya sangat yakin MK bakal independen dan menjadi harapan penting untuk kebaikan demokrasi Indonesia. "Kami percaya MK jadi bagian penting tersebut," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5069 seconds (0.1#10.140)