Penahanan Eggi dan Lieus Dinilai untuk Melemahkan Kubu 02

Selasa, 21 Mei 2019 - 17:03 WIB
Penahanan Eggi dan Lieus Dinilai untuk Melemahkan Kubu 02
Penahanan Eggi dan Lieus Dinilai untuk Melemahkan Kubu 02
A A A
JAKARTA - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan dalam dugaan kasus makar.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin, penangkapan dan penahanan tersebut wajar saja ketika memilik bukti yang kuat, dan bukan upaya dalam bentuk pelemahan salah satu kubu.

"Bisa saja untuk memperlemah kubu 02," kata Ujang saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Ujang menegaskan kembali, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada kubu 02 harus berdasarkan fakta yang valid dan bukti yang otentik terkait perkara dugaan makar, jangan sampai penangkapan tersebut hanya dijadikan pesanan pihak tertentu.

"Jika penangkapan tersebut berdasarkan like or dislike itulah yang tidak boleh. Jadi penangkapannya harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti kuat," jelasnya.

Terakhir ia menyampaikan harapannya kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya yakni melakukan proses hukum tidak asal tangkap dan sembarangan dalam melakukan penahanan.

"Penegakkan hukum memang harus dijalankan. Namun penegakkan hukum tidak boleh tebang pilih dan menyasar kubu tertentu saja," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6085 seconds (0.1#10.140)