Jokowi-Ma'ruf Ditetapkan Pemenang Pilpres, ReIde Indonesia: Hormati KPU

Selasa, 21 Mei 2019 - 10:05 WIB
Jokowi-Maruf Ditetapkan Pemenang Pilpres, ReIde Indonesia: Hormati KPU
Jokowi-Ma'ruf Ditetapkan Pemenang Pilpres, ReIde Indonesia: Hormati KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan hasil rekap nasional 100%, Senin (20/5/2019) malam. Pasangan Jokowi-Amin unggul total suara 85,617,892 atau 55.49%. Sementara, pasangan Prabowo-Sandi total suara 68,686,573 atau 44.51%. Selisih suara 16,931,319. Total suara sah 154,304,500.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif ReIde Indonesia Agus Surono berpendapat pelaksanaan pemilu sudah berlangsung aman, damai dan demokratis. Rakyat sudah menunjukkan kedaulatannya dengan memberikan suaranya di TPS pada 17 April lalu.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah bekerja maksimal dan transparan. Rekapitulasi sudah selesai dengan hasil pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang. Itulah hasilnya yang harus dihormati bersama," ujar Agus di Jakarta, Selasa (21/05).

Agus mengingatkan apabila ada pihak-pihak yang kurang puas atau merasa dicurangi sudah semestinya menempuh jalur-jalur konstitusional yang sudah disediakan melalui aturan hukum yang berlaku.

"Cara-cara penyelesaian di luar jalur konstitusional hanya menjadi beban demokrasi, menghabiskan energi, dan mengancam relasi sosial," tegas jebolan Fisipol Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Lebih lanjut Agus menegaskan praktik dan proses demokrasi mesti dilakukan secara demokratis dan sesuai mekanisme yang disediakan. "Jangan sampai hasil pemilu merusak modal sosial sebagai bangsa, terlalu mahal harga yang harus dibayar oleh rakyat," tukasnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tetap akan menunggu selama tiga hari ke depan untuk menunggu apakah ada paslon atau parpol atau caleg yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika tidak, maka KPU akan menetapakan presiden dan wapres terpilih pada 24 Mei.

"Kalau nggak ada pengajuan sengketa MK, misalnya hari ini 21, maka tanggal 22, 23, 24, kalau 24 nggak ada sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD, kalau partai, akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4859 seconds (0.1#10.140)