Mendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran

Sabtu, 18 Mei 2019 - 07:44 WIB
Mendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran
Mendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah (pemda) terkait larangan gratifikasi, terutama terkait perayaan Idul Fitri atau Lebaran. SE ini merupakan tindak lanjut surat Ketua KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE bernomor 003.2/3975/SJ dan 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 itu, Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, aparatur sipil negara (ASN), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apa pun.

“Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Mendagri dalam surat edarannya itu.

Dalam surat itu disebutkan juga jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, gratifikasi tersebut harus tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing.

“Laporan tersebut disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Tjahjo juga memperingatkan agar jajaran pemda tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain. Dalam hal ini baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara. “Lalu tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” tandasnya.

Dia juga meminta agar pemda melakukan tindakan pencegahan korupsi. Misalnya dengan menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/anggota DPRD di lingkungan kerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima gratifikasi masuk pelanggaran disiplin PNS.

Bahkan, ini juga masuk sebagai tindak pidana korupsi. “Ya, tentang gratifikasi ada Undang-Undang (UU) Tipikor (tindak pidana korupsi). Dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS di situ juga ada larangan PNS terima gratifikasi,” tandasnya. Menurut dia, sebagaimana PP tentang Disiplin PNS, bahwa penerimaan gratifikasi masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

Sanksi pelanggaran berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2283 seconds (0.1#10.140)