Bawaslu Target Putuskan Perkara yang Diajukan BPN Pekan Ini

Senin, 13 Mei 2019 - 19:47 WIB
Bawaslu Target Putuskan Perkara yang Diajukan BPN Pekan Ini
Bawaslu Target Putuskan Perkara yang Diajukan BPN Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran terkait Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei hitung cepat yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan entry data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandi.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya berencana memutuskan dua kasus tersebut pekan ini. Sebelum memutuskan pihaknya akan memanggil Sejumlah Ahli Terkait Situng KPU.

"Kalau kita melihat perkara tersebut diregistrasi pada 3 Mei. Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada 22 Mei. Namun, Bawaslu tidak akan mempergunakan sampai 22 Mei. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan, " ucap Fritz Edward di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dua perkara yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno, juga sebagai pihak pelapor telah mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta. Bawaslu, smabungnya, juga sudah memanggil pihak terkait.

"Beberapa orang yang melakukan hitung cepat kami mintai keterangan terkait dengan bagaimana proses pendaftaran dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU," ungkapnya.

Fritz menegaskan, seluruh proses pemeriksaan terhadap kasus situng dan hitung cepat sudah selesai dilaksanakan. Sehingga semua pihak, baik pelapor dan terlapor diminta untuk menyampaikan kesimpulan. Penyampaian ditunggu hingga pukul 16.00 WI kemarin (13/5). Dalam penyampaian kesimpulan, Bawaslu tidak menggelar sidang.

"Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," jelasnya.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja juga mengatakan pihaknya telah menggelar sidang dugaan pelanggaran situng KPU menindaklanjuti laporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan BPN.

"Sejauh ini Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Pada sidang sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi ahli," ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan BPN yakni Khoirul Anas, lulusan Teknik Elektronik di Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan bahwa Situng KPU tidak menampilkan informasi secara lengkap, termasuk informasi ralat soal kekeliruan data yang sebelumnya diinput petugas.

"Kalau bahasa saya bukan tidak layak, tetapi kurang lengkap. Kalau ingin menayangkan, harus lengkap, supaya ter-capture situasi dari angka-angka yang ada, atau sama sekali tidak usah menampilkan diagram yang katakanlah tak lengkap tadi," katanya dalam kesaksian

Menurutnya, Situng seharusnya dapat menyaring jika terjadi kesalahan. Jika terdapat data yang salah, kata dia, maka semestinya langsung dipisah agar tidak masuk ke dalam sistem penghitungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3514 seconds (0.1#10.140)