Kivlan Zen: Saya Tidak Lakukan Makar, Hanya Suarakan Keadilan

Senin, 13 Mei 2019 - 13:07 WIB
Kivlan Zen: Saya Tidak Lakukan Makar, Hanya Suarakan Keadilan
Kivlan Zen: Saya Tidak Lakukan Makar, Hanya Suarakan Keadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen membantah dirinya melakukan makar sesuai dengan tuduhan atas dirinya.

Diketahui, pada Selasa (07/5/2019) Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada," ujar Kivlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

"Tidak ada ucapan saya dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada. Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan, dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai uu no 9 tahun 99 kebebasan berpendapat," tambahnya.

Dirinya menjelaskan kehadiran dirinya pada unjuk rasa kala itu dirinya hanya diundang untuk berorasi bukan sebagai inisiator unjuk rasa. Dan unjuk rasa itu, kata Kivlan, juga sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian sebelumnya. (Baca juga: Dituding Sebarkan Hoaks dan Makar, Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi )

"Saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang yang inisiator, saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu. Tapi sudah ada pemberitahuan ke polisi soal unjuk rasa itu kok. Bukti-buktinya sudah diberitahukan ke polda dan polres," jelasnya.

Karena dianggap aksi unjuk rasa sudah berizin dari kepolisian, Kivlan pun menyuarakan pendapatnya. Namun dia heran pendapatnya kala itu dianggap makar hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. (Baca juga: Polri Harus Jaga Wibawa Hukum, Pasal Makar Bukan untuk Diobral )

"Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4866 seconds (0.1#10.140)