Menunggu Kejelasan Road Map UU JPH

Senin, 13 Mei 2019 - 10:53 WIB
Menunggu Kejelasan Road Map UU JPH
Menunggu Kejelasan Road Map UU JPH
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diresmikan pada 17 Oktober 2017 belum dapat berfungsi sesuai amanat Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). BPJPH belum siap untuk menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal, sebab belum ada satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.

“Padahal kehadiran entitas ini sangat mutlak sebagai suatu entitas usaha yang akan melakukan Pemeriksaan atas produk yang diajukan permohonan sertifikasi halal. Lembaga ini wajib mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, di mana syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki minimal 3 orang auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI, sesuai ketentuan UU JPH Pasal 14 ayat (2) huruf f,” kata Ikhsan Abdullah, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (13/5/2019).

Untuk itu, Ikhsan mengatakan, BPJPH dan MUI wajib memformat standar sertifikasi auditor halal dan standar akreditasi LPH. Agar tidak berjalan di tempat, maka disarankan menggunakan standar Halal dan Sistem Jaminan Halal yang sudah ada dan berlaku saat ini sehingga industri tinggal menyesuaikan.

“Kepastian regulasi amat penting bagi dunia usaha. Pemerintah harus mengahiri kegamangan pelaku usaha dan UKM yang akan mengajukan sertifikasi halal Permohonan diajukan ke LPPOM MUI ataukah ke BPJPH. Mengingat sampai Mei 2019, road map implementasi UUJPH masih belum jelas,” tuturnya.

Sementara jatuh tempo masa mandatory sertifikasi semakin dekat, yakni Oktober 2019. Persiapan memasuki masa wajib sertifikasi yang ditandai dengan labelisasi logo halal untuk produk halal dan informasi produk tidak halal berupa tanda tertentu dimulai Oktober 2019.

“Sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus benar-benar sampai kepada dunia usaha dan masyarakat. Karena hal ini akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktunya tiba produk mereka belum bersertifikasi halal,” kata Ikhsan.

Ikhsan menyarankan ada beberapa ikhtiar yang perlu segera dilakukan, di antaranya perlu upaya serius kordinasi lintas kementerian dalam rangka mempercepat lahirnya Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Kemudian membangun hubungan yang sinergis dan bekerja sama yang saling menguatkan antara kedua lembaga yang diberikan mandat utama oleh UU JPH, yakni BPJPH dan MUI. Serta mendorong terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal dan segera mencetak Auditor halal yang selanjutnya dilakukan sertifikasi oleh MUI.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7865 seconds (0.1#10.140)