Lemkapi Nilai Kasus Bachtiar Nasir Bukan Politis tapi Murni Kriminalitas

Sabtu, 11 Mei 2019 - 10:27 WIB
Lemkapi Nilai Kasus Bachtiar Nasir Bukan Politis tapi Murni Kriminalitas
Lemkapi Nilai Kasus Bachtiar Nasir Bukan Politis tapi Murni Kriminalitas
A A A
Lembaga kajian strategis kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasud mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir adalah kriminal murni. "Ada bukti yang kuat dan petunjuk lengkap. Kami menilai ini murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya politik," ungkap Ditektur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi ditekan karena penyidik independen. "Kalau pun Bachtiar Nasir merasa dikriminalisasi, saya kira dia bisa melakukan perlawanan hukum lewat praperadilan," ungkapnya.

Menurut doktor ilmu hukum ini, upaya perlawanan hukum lewat praperadilan dilindungi oleh undang- undang. Tapi sebaliknya kata dia penyidik mesti memegang praduga tak bersalah dan memenuhi hak Bahtiar Nasir sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegahBachtiar Nasirpergi ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait dengan statustersangkatokoh gerakan 212 itu dalamkasus pencucian uangdana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Penyidik juga telah memanggil Bachtiar dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun yang bersangkutan tidak hadir. Pemanggilan tersebut diketahui merupakan panggilan yang kedua. Panggilan pertama terhadap Bachtiar sebagai tersangka diketahui sudah dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Polisi kemudian kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada Bachtiar untuk diperiksa pada Selasa (14/5) pekan depan. Selain Bachtiar, polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank Islahudin Akbar pada Februari 2017.

Dalam kasus iniAdnin diduga memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar hingga uang masuk ke pengurus yayasan.

Penyidik kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9579 seconds (0.1#10.140)