Respons Romli Atmasasmita Terkait Wiranto Akan Bentuk Tim Hukum

Rabu, 08 Mei 2019 - 14:58 WIB
Respons Romli Atmasasmita Terkait Wiranto Akan Bentuk Tim Hukum
Respons Romli Atmasasmita Terkait Wiranto Akan Bentuk Tim Hukum
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, kritikan yang disampaikan Amnesti Internasional, Komnas HAM dan Kontras terkait rencana pembentukan tim ahli di bidang hukum atau tim hukum nasional oleh Menko Polhukam Wiranto, dinilai sangat prematur.

Sebab Romli menilai, para lembaga tersebut belum mengetahui secara persis cara kerja yang akan dilakukan tim besutan Menko Polhukam, Wiranto tersebut.

"Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum materil yang berlaku," ujar Romli saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).

Sebaliknya, Romli mengaku khawatir justru pernyataan tiga lembaga itu berlebihan dan berpotensi menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menegakkan hukum.

"Ketiga lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku dan telah terjadi kasat mata baik sebelum dan selama pemilu," kata Romli.

Sebelumnya, Wiranto menyatakan, akan membentuk tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu koordinasi dari Kemenko Polhukam. Tim ini akan membantu dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

"Kita perlu tim bantuan itu bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketata negaraan Indonesia, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, apalagi ada MA dan sebagainya," ujar Menko Polhukam di Jakarta, 7 Mei 2019.

"Tapi kan urusannya lain. Ini urusannya untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat, inikan dari masyarakat. Masyarakat yang punya pemahaman masalah hukum, masalah intelektual, saya ajak ayo Anda nilai sendiri aktifitas yang seperti ini sudah melanggar hukum atau tidak," ungkapnya.

"Kalau mereka mengatakan melanggar hukum, oke kita bertindak, kita kompromikan. Kalau kita langsung tindak, tindak, tindak, nanti dituduh lagi kalau pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru," sambung Wiranto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0499 seconds (0.1#10.140)