Staf Bilang Ratna Sarumpaet Sering Marah-marah dan Ingin Bunuh Diri

Selasa, 07 Mei 2019 - 16:45 WIB
Staf Bilang Ratna Sarumpaet Sering Marah-marah dan Ingin Bunuh Diri
Staf Bilang Ratna Sarumpaet Sering Marah-marah dan Ingin Bunuh Diri
A A A
JAKARTA - Kondisi psikis Ratna Sarumpaet sering marah-marah sebelum terjadinya kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan dirinya.

Hal itu diungkapkan staf Ratna, Nur Cahaya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Beliau emosinya tidak stabil, beliau sering marah-marah. Waktu pertama saya masuk (menjadi staf-red), tidak seperti itu," ujar Cahaya dalam persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Cahya mengatakan Ratna kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang sebelumnya tidak pernah dilakukan Ratna.

"Saya enggak mau bantah dulu tapi menunggu sampai reda emosinya, baru ajak ngomong lagi," ungkapnya.

Sebagai staf keuangan, Cahaya bertugas meng-input bukti pengeluaran Ratna Dia pun mengetahui bosnya itu telah mengunjungi dokter kejiwaan.

"Setahu saya dari bon-bon beliau ada dokter Pidi, dokter kejiwaan," katanya.

Dari bukti pembayaran itu, Cahaya mengaku melihat bukti pembayaran obat antidepresan. Dirinya pun sempat mengakui Ratna pernah curhat sering mengalami stres dan hendak bunuh diri.

"saya kadang stres mau bunuh diri," kata Cahaya menirukan ucapan Ratna.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan apa penyebab kondisi emosional Ratna tidak stabil.

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari beredarnya foto lebam Ratna di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengakui berbohong tentang berita penganiayaan. Ratna mengakui wajahnya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat 2 junto 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6592 seconds (0.1#10.140)