MUI: Saatnya Semua Pihak Komitmen terhadap Konsensus Kebangsaan

Kamis, 02 Mei 2019 - 19:43 WIB
MUI: Saatnya Semua Pihak Komitmen terhadap Konsensus Kebangsaan
MUI: Saatnya Semua Pihak Komitmen terhadap Konsensus Kebangsaan
A A A
JAKARTA - Menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan pasca pemilu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan rapat pleno pada Kamis (2/5/2019). Rapat ini dalam rangka sumbangsih terhadap kebaikan khidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perspektif hukum Islam.

Dalam rapat tersebut disepakati pentingnya seluruh elemen bangsa, lebih khusus umat Islam untuk menjaga kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, senantiasa memelihara ukhuwwah dann persaudaraan, serta menghindari rasa saling curiga.

"Rapat juga menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi, mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas. Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam rilisnya.

Menurutnya, kalau ada masukan, ketidakpuasan, kritik, atau protes sampaikan dengan cara yang baik sesuai mekanisme yang dibenarkan. Lanjut dia, tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

"Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan dampak yang ditimbulkan juga baik," kata dia.

Pada saat yang sama MUI juga mengimbaui agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa. Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa terkait dengan masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman.

Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa khususnya dalam menghadapi masalah mutakhir. Di antaranya; (2006) tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2009) tentang Prinsip-prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan Antar Umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2012) tentang Prinsip-prinsip Pemeintahan yang Baik Menurut Islam (Mabâdi’ al-Hukûmah al-Fâdhilah), Kriteria dan Ketaan kepada Ulil Amri (Pemerintah) dan Batasannya, (2018) tentang Menjaga eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara.

Ijtimak Ulama Komisi Fatwa dilaksanakan rutin setiap tiga tahun sejak 2003. Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa diikuti oleh seluruh pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.

Lingkup pembahasan dalam Forum Ijtimak Ulama adalah masalah-masalah keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dengan masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), maupun masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyah).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7902 seconds (0.1#10.140)