IPW Berharap Aparat Bersikap Profesional dalam Usut Kasus

Rabu, 01 Mei 2019 - 19:11 WIB
IPW Berharap Aparat Bersikap Profesional dalam Usut Kasus
IPW Berharap Aparat Bersikap Profesional dalam Usut Kasus
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan Polda Metro Jaya untuk lebih bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan. Hal itu diperlukan agar tak muncul kecurigaan dari seluruh publik maupun unsur lainnya.

Profesionalisme petugas Polda Metro Jaya itulah yang perlu diperlihatkan dalam menangani kasus penetapan tersangka yang dialami mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan.

Pasalnya, sejak Agustus 2018 namun belum ada kelanjutannya dan ketika di tanyakan kembali, selalu di jawab akan dicek. Hal itu juga yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Saat ditanya kelanjutan kasus Teguh, Argo hanya menjawab singkat. "Nanti saya cek dulu," ujar Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).

Atas hal itu, Ketua Presidium IPW,NetaSPane mengatakan, seharusnya pejabat di jajaran Polda Metro Jaya bersikap lebih profesional. Jangan sampai atas sikap yang ditunjukan itu, malah menimbulkan kecurigaan.

"Ini agar semua transparan, termasuk penanganan kasus mantan kepala dinas Teguh," ujarnya.

Dikatakan Neta, atas sikap yang ditunjukan itu, pihaknya menilai ada dua hal yang patut diduga. Pertama, ada hal yg hendak ditutup-tutupi. Kedua, pejabat yang ada tidak profesional dalam menyikapi atau menanggapi perkembangan sebuah kasus di wilayah tugasnya.

"IPW berharap, jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut, pejabat yang ada seharusnya bersikap profesional," ungkapnya.

Dengan menjelaskan perkembangan kasus itu, kata Neta, agar tidak ada kecurigaan yang berlebihan terhadap kepolisian yang menangani kasus tersebut. Hal ini juga berlaku pada penanganan kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," tegasnya.

Di jajaran Polda Metro Jaya sendiri, kemarin baru lakukan rotasi yang cukup banyak di jajaran pejabat. Dengan hadirnya orang baru, diharapkan mandeknya kasus yang menjerat mantan Camat Pulogadung ini dapat segera terpecahkan.

Terlebih, hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum ada kelanjutan lagi atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditanya kelanjutan kasus Teguh Hendrawan mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu.

"Nanti saya cek dulu," ujarnya kala itu.

Hal itu sama seperti yang disampaikan 14 Januari lalu. Dimana Kombes Argo mengaku dirinya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut. "Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkapnya, kala itu.

Teguh Hendrawan sendiri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Saat itu, ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.

Akibat hal itu, pembangunan beberapa waduk pun menjadi terkendala dan tak juga kunjung tuntas. Dan hingga Teguh di copot dari jabatannya, pembangunan waduk pun tak juga dilanjutkan padahal sudah ditahap akhir pengerjaan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0605 seconds (0.1#10.140)