Humas Ditjen PAS Sebut Setnov Keluar Lapas Sudah Melalui Prosedur

Selasa, 30 April 2019 - 21:15 WIB
Humas Ditjen PAS Sebut Setnov Keluar Lapas Sudah Melalui Prosedur
Humas Ditjen PAS Sebut Setnov Keluar Lapas Sudah Melalui Prosedur
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang ternyata memberikan izin kepada terpidana kasuskorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.

Dari izin yang diberikan itu, akhirnya ditemukan mantan ketua umum partai Golkar ini tengah menikmati nasi Padang. Humas Ditjen PAS, Adek Kusmanto mengatakan, keluarnya Setnov dari lapas sudah melalui berbagai prosedur.

Di mana mantan ketua DPR itu sudah mendapat rujukan dari Dirjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) setempat.

"Karena berada di luar provinsi, sehingga harus meminta persetujuan rujukan kepada Dirjen PAS. Hal ini sudah melalui kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Setempat," kata Adek Kusmanto, Selasa (30/4/2019).

Menurut Adek rujukan yang diberikan atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas, dr Ridwan Siswanto Spn. Penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiasi dr Susi Indrawati.

"Rujukan itu dilakukan 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelasnya.

Dipaparkan adek, prosedur yang dijalankan diri sendiri, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas.

"Di ayat 2 bertuliskan pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," papar Adek.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami yang ditemui di KPK menilai kejadian itu merupakan hal yang biasa. Ia malah menjawab pertanyaan wartawan dengan nada "nyeleneh".

"Itu ada di dalam RSPAD ya, kafe apa di situ namanya. Nah yang bersangkutan jalan, jadi habis diperiksa terus jalan nyeruntul gitu sebentar mau angin-angin, terus rupanya duduk di situ," ungkapnya singkat.

Sri Puguh malah enggan menjelaskan bawah keluarnya mantan ketua umum partai Golkar ini atas izin darinya. Karena seperti diketahui, untuk mendapatkan izin keluar lapas dan berobat ke luar provinsi, harus memperoleh persetujuan darinya.

Ia hanya mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap pengawalan saja. Sebelumnya diberitakan, terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ketahuan berada di luar Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sosoknya terlihat di rumah makan Padang RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Kasus ini pun menghebohkan karena ada anggapan, bila ada uang, siapa saja yang ada didalam lapas bebas keluar masuk.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7797 seconds (0.1#10.140)