Kuasa Hukum Sekjen KONI Sebut Kliennya Hanya Ikuti Arahan

Selasa, 30 April 2019 - 08:08 WIB
Kuasa Hukum Sekjen KONI Sebut Kliennya Hanya Ikuti Arahan
Kuasa Hukum Sekjen KONI Sebut Kliennya Hanya Ikuti Arahan
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman menyatakan, kliennya hanya mengikuti perintah asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait pelicin dana hibah ke Kemenpora.

Sebagai orang dekat Menpora, Ulum disebut mengawal setiap proposal yang masuk ke Menpora. Ulum pun yang menganjurkan KONI untuk memberikan fee kepada pejabat Kemenpora.

"Klien kita hanya mengikuti arahan Ulum, karena setiap kita mengikuti dan memenuhi komitmen fee maka dana dicairkan sesuai yang sudah disepakati," kata Arief di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.

Arief pun membantah soal pemberian mobil kliennya kepada pejabat Kemenpora. Dia mengklaim, kliennya tidak pernah memberikan hadiah mobil kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana.

"Soal mobil memang tidak pernah klien saya memberikan mobil kepada Mulyana," tegas Arief.

Dalam persidangan juga Mulyana sudah membatah diberikan mobil oleh Ending. Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum Ending, Ahmad Mahendra dan Arief menanyakan soal pemberian mobil kepada Mulyana. Apakah klien kami pernah memberikan atau menawarkan mobil kepada saudara? "Tidak pernah," jawab Mulyana.

Sedangkan dalam dakwaan disebut, Ulum berperan aktifmemberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah.

Duit suap itu diberikan agar jajaran Kemenpora membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, namun rupanya itu melibatkan Ulum.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5660 seconds (0.1#10.140)