Punya Tafsir Hukum Berbeda, Jadi Alasan Sentra Gakkumdu Lebih Baik Dihapuskan

Minggu, 28 April 2019 - 14:38 WIB
Punya Tafsir Hukum Berbeda, Jadi Alasan Sentra Gakkumdu Lebih Baik Dihapuskan
Punya Tafsir Hukum Berbeda, Jadi Alasan Sentra Gakkumdu Lebih Baik Dihapuskan
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pihaknya menilai lebih baik Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dihapuskan.

Titi menilai, Sentra Gakkumdu hanya memperpanjang mata rantai birokrasi penegakan hukum pemilu. Di mana cara kerja gugus tugas ini menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dalam sejumlah kasus, meski memenuhi unsur tindak pidana pemilu namun kasus tersebut tak bisa ditindaklanjuti karena perbedaan tafsir dari masing-masing lembaga tersebut.

"Karena perbedaan persepsi tafsir tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena unsur yang ada di Sentra Gakkumdu yang berasal dari polisi dan jaksa memiliki pemahaman penafsiran yang berbeda," jelas Titi di Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Karenanya menurut Titi, ke depan agar masing-masing lembaga memiliki tanggung jawab yang jelas seharusnya hubungan ketiga lembaga tersebut cukup bersifat hubungan formal saja, tanpa harus menegasikan satu sama lain.

"Jadi kalau Bawaslu menyatakan suatu laporan memenuhi unsur tindak pidana maka dia meneruskan kepada pihak kepolisian dan kalau pihak kepolisian berpandangan itu tidak memenuhi unsur, maka kepolisian yang menyatakan itu."

"Kalau sekarang kan tidak, polisi menyatakan ketika masih di forum Sentra Gakkumdu sementara yang bertanggung jawab menjelaskan itu kepada publik adalah Bawaslu. Akhirnya Bawaslu harus menjelaskan sesuatu yang sesungguhnya dia tidak bersepakat keputusan Sentra Gakkumdu itu," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3569 seconds (0.1#10.140)