Rekapitulasi Suara Nasional Belum Dimulai, Ini Alasan KPU

Jum'at, 26 April 2019 - 08:09 WIB
Rekapitulasi Suara Nasional Belum Dimulai, Ini Alasan KPU
Rekapitulasi Suara Nasional Belum Dimulai, Ini Alasan KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum memulai proses rekapitulasi suara tingkat nasional. Padahal sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi suara tingkat nasional dilakukan pada Kamis (25/4/2019) dan berakhir 22 Mei 2019.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan rekapitulasi suara tingkat nasional belum dimulai lantaran proses penghitungan suara di sejumlah daerah belum rampung. "Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi, jadi belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Kamis (25/4/2019).

KPU, kata dia, tetap membuka rekapitulasi tingkat nasional hari ini sembari menunggu proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang belum selesai. "Jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi memang ada beberapa kabupaten/kota, provinsi belum selesai," tegasnya.

Berdasarkan jadwal, hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 17-18 April 2019, tingkat kecamatan sejak 18 April-5 Mei, tingkat kabupaten/kota sejak 22 April-7 Mei, tingkat provinsi 22 April-12 Mei, dan rekapitulasi nasional tanggal 25 April-22 Mei.

Ilham menjelaskan baru tiga daerah yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten. "Berdasarkan data yang masuk per 24 April 2019, pukul 17.00 WIB, baru tiga kabupaten yang selesai rekapitulasi suara," ungkapnya.

Tiga daerah yang sudah selesaikan rekapitulasi suara di antaranya Kabupaten Kuningan (Jawa Barat), Gunung Mas (Kalimantan Tengah), dan Mahakam Ulu (Kalimantan Timur). Masih ada 511 kabupaten/kota lagi yang tengah dalam proses rekapitulasi suara. "Rekapitulasi di tingkat kabupaten baru selesai 1%, 99%-nya masih dalam proses rekap," jelasnya.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat nasional dilakukan secara simultan sehingga tidak akan menunggu proses rekapitulasi di daerah selesai. Hal ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan proses rekapitulasi secara nasional.

"Kalau menunggu selesai semuanya bisa terlambat, makanya siapa yang sudah selesai, masuk kita rekap dulu, jadi kita jalankan secara simultan," ucapnya.

Proses rekapitulasi suara tingkat nasional ini, sambungnya, sangat tergantung kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU meminta jajarannya di daerah untuk melapor jika sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5487 seconds (0.1#10.140)