KPK Peringatkan Para Tahanan Izin jika Ingin Keluar Tahanan

Kamis, 25 April 2019 - 21:22 WIB
KPK Peringatkan Para Tahanan Izin jika Ingin Keluar Tahanan
KPK Peringatkan Para Tahanan Izin jika Ingin Keluar Tahanan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS). Hal itu diberikan karena sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya, mengeluarkan terdakwa mantan Bupati Mojokerto tanpa izin pihak-pihak terkait.

Peringatan itu diberikan melalui surat surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019. Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli tersebut, meminta agar pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memang telah melayangkan surat yang dikirim di awal April lalu. Dimana pihaknya mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.

"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," katanya, di gedung KPK, Kamis (25/4/2019).

Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.

"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tegasnya.

Dari kasus itu, Febri pun berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah pihak KPK akan memberikan sangsi, Febri menyebut menyerahkan sepenuhnya ke instansi mereka masing-masing. Karena menurutnya, KPK hanya kembali mengingatkan pelanggaran yang dilakukan.

"Apakah nanti akan ditindaklanjuti kalau mekanisme internal Kementerian hukum dan HAM atau instansi lain membawahi kepala rutan tersebut, silahkan saja bila mekanisme itu di sana ada," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2993 seconds (0.1#10.140)