Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dan Digital Forensik

Kamis, 25 April 2019 - 10:20 WIB
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dan Digital Forensik
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dan Digital Forensik
A A A
JAKARTA - Jaksa menghadirkan empat empat ahli sebagai saksi dalam sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

"Ahli sosiologinya Dr Trubus. Ahli Bahasa Dr Wahyu Wibowo tapi kemungkinan akan digantikan Bu Niknik. Ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo. Ahli Digital Forensik Bapak Saji Purwanto," kata Jaksa Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Daroe menjelaskan para ahli dapat memperkuat dakwaan jaksa terhadap Ratna. Misalnya, kehadiran ahli bahasa untuk menafsirkan pernyataan saksi fakta dalam sidang agar perkara lebih terang dan menguatkan dakwaan.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa telah menyebarkan hoaks dan membuat keonaran dengan mengaku dianiaya. Padalah luka yang dideritanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4750 seconds (0.1#10.140)