Lukman Hakim Absen, KPK Usut Peran Staf Khusus Menag Terkait Jual Beli Jabatan

Rabu, 24 April 2019 - 20:53 WIB
Lukman Hakim Absen, KPK Usut Peran Staf Khusus Menag Terkait Jual Beli Jabatan
Lukman Hakim Absen, KPK Usut Peran Staf Khusus Menag Terkait Jual Beli Jabatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik ‎mantan Staf Ahli Muchammad Romahurmuziy (Rommy) di DPR yang sejak 2016 menjabat sebagai Staf Khusus Menag Gugus Joko Waskito alias Cak Gugus. Penyidik KPK batal memeriksa Gugus dalam kapasitasnya sebagai saksi karena mangkir dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (24/4).

‎Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, penyidikan kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 ‎menjadi perhatian serius KPK. Dia mengakui, sampai saat ini memang baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi di tahap penyidikan ini KPK telah berhasi mengidentifikasi kemudian memeriksa pejabat Kemenag yang diduga bersama-sama dengan tersangka‎ anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP ‎M Romahurmuziy (Rommy).

Saut membenarkan saat disinggung salah satu nama ‎yakni Gugus Joko Waskito sebagai orang yang diduga aktif membantu Rommy dalam pengurusan sejumlah jabatan di lingkungan Kemenag termasuk dua jabatan tersangka pemberi suap. Saut mengatakan, untuk memastikan dugaan perbuatan dan unsur pidana Gugus maka diperlukan bukti-bukti yang menguatkan.

"Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, yang utama bukti-bukti untuk perkuat perannya (peran aktif Gugus bersama Rommy)‎. Nanti penyidik juga yang akan mengembangkan. Biarkan penyidik kerja dulu ya," tegas Saut saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Jumat (12/4) Gugus Joko Waskito sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Rp250 juta Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin. Untuk kedua kalinya, Rabu (24/4) ini KPK mengagendakan pemeriksaan Gugus ‎sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Rommy.

Saut melanjutkan, dalam membongkar dan menuntaskan kasus ini ‎termasuk penetapan tersangka baru tentu dilakukan secara bertahap. Dia mencontohkan, upaya yang dilakukan bertahap tersebut misalnya dilakukan juga dalam perkara ‎pengesahan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2013.

"Jadi ini (kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag) bertahap. Biarkan penyidik bekerja dulu, mereka mendalami. Nanti saatnya ketika kita umumkan (tersangka baru), kita akan umumkan," tegasnya.

Mantan staf ahli kepala BIN ini menuturkan, sehubungan dengan uang Rp‎180 juta dan USD30.000 yang disita penyidik KPK dari laci meja kerja di ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3) maka statusnya tetap menjadi barang bukti yang disita KPK. Hingga kini penyidik masih menelaah, mempelajari, dan menganalisis uang tersebut tentang kaitan dan hubungannya dengan kasus ini.

"Saya belum update dari penyidik. Nanti kita lihat dulu, ada tahapannya. Dianalisis lebih kaitan atau rangkaiannya dengan fakta-fakta lain. Rangkaiannya apa, ada kaitan seperti apa tentu penyidik yang dapat pastikan nantinya," ucapnya.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Rabu (24/4) ini penyidik mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Rommy. Dari empat orang saksi, dua di antaranya tidak hadir. Keduanya yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Staf Ahli Rommy di DPR yang sejak 2016 menjabat sebagai Staf Khusus Menag Gugus Joko Waskito. Gugus tidak hadir tanpa informasi yang diberikan ke penyidik. Febri membenarkan, sebelumnya Gugus juga pernah satu kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin.

"Agenda pemeriksaan saksi Gugus Joko Waskito untuk kedua kali setelah sebelumnya diperiksa hari Jumat, 12 April lalu karena ada kebutuhan penyidik. Hari Rabu ini saksi diagendakan untuk tersangka RMY (Rommy) tapi tidak hadir, belum diperoleh informasi ketidakhadiran saksi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, untuk Lukman Hakim Saifuddin memang pada Rabu (24/4) pagi ada staf Menag yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya isi surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Alasannya, Lukman selaku Menag sedang ada kegiatan di Bandung, Jawa Barat di hari yang sama. Karenanya Lukman meminta dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan sedang ada kegiatan harus memberikan pengarahan pada persiapan pelaksanaan haji 2019 di Kemenag. KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY," bebernya.

Febri mengungkapkan, sedangkan dua saksi yang hadir dan diperiksa penyidik yakni dua anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Sekretariat Jenderal Kemenag Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin. Saat pemeriksaan Aulia dan Amin, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan keduanya tentang mekanisme panitia seleksi dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5433 seconds (0.1#10.140)