Hari yang Ditunggu Telah Tiba, Ayo Tentukan Pilihanmu di TPS

Rabu, 17 April 2019 - 06:15 WIB
Hari yang Ditunggu Telah Tiba, Ayo Tentukan Pilihanmu di TPS
Hari yang Ditunggu Telah Tiba, Ayo Tentukan Pilihanmu di TPS
A A A
JAKARTA - JAKARTA--Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba. Bagi rakyat Indonesia, hari ini adalah momentum penting dalam menentukan nasib bangsa dalam lima tahun ke depan.

Melalui pemungutan suara yang digelar hari ini, warga negara berhak untuk memilih pemimpin yang diyakini bisa membawa Indonesia lebih baik.

Sebanyak 192.866.254 warga negara Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri memiliki hak untuk menyalurkan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun di dalam negeri, terdapat total 809.699 TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Tanah Air. Sementara di luar negeri, pemungutan suara sudah dimulai sejak 8 April lalu.

Perhelatan demokrasi lima tahunan ini bisa dikatakan spesial karena berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. '

Pada tahun ini, masyarakat akan memilih calon wakilnya di DPRD kabupaten/kota, provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Oleh karena itu, disebut Pemilu seretak 2019.

Pemilu serentak lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan akademisi Effendy Ghazali dkk.

Effendy menilai pemilu yang digelar terpisah, yakni pemilu legislatif dan pilpres dinilai memboroskan anggaran dan merugikan hak konstitusional pemilih.

Penerapan pemilu serentak tentu memunculkan banyak konsekuensi. Salah satunya, tata cara pencoblosan kertas suara. Dengan sistem ini, kecuali di DKI Jakarta, setiap pemilih yang seusai TPS tempatnya mencoblos akan mendapatkan lima surat suara.

Lima surat suara itu terbagi atas surat suara pilpres, DPD, DPR, DPRD tingkat I dan II. Masing-masing surat suara tersebut akan diberi warna yang berbeda. Hal ini itu dilakukan agar memudahkan para pemilih membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.

Warna abu-abu untuk surat suara pilpres, kuning untuk surat suara caleg DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Berbeda di wilayah lain di Tanah Air, pemilih di DKI Jakarta hanya mendapatkan empat kertas surat suara, yakni surat suara pilpres, DRR, DPD, DPRD provinsi. Tidak ada surat suara untuk DPRD kota/kabupaten.

Pemungutan suara akan dibuka pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 siang. Jika pada pukul 13.00 masih terdapat antrean pemilih maka pemilih masih dapat dilayani. Syaratnya, sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir (formulir C7) sebelum pukul 13.00.

Mengantisipasi terjadinya antrean, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sering mengingatkan agar calon pemilih lebih awal datang ke TPS. "Kalau mau aman untuk menggunakan hak pilihnya sebaiknya datang lebih awal," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8269 seconds (0.1#10.140)