Pengiriman Surat Suara dari TPS ke PPK Dinilai Paling Rawan

Rabu, 17 April 2019 - 01:03 WIB
Pengiriman Surat Suara dari TPS ke PPK Dinilai Paling Rawan
Pengiriman Surat Suara dari TPS ke PPK Dinilai Paling Rawan
A A A
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019). Sebanyak 192 juta masyarakat akan menggunakan hak pilihnya. Semua pihak baik masyarakat, penyelenggara dan peserta pemilu diimbau untuk melakukan upaya pencegahan sekecil apapun potensi kecurangan yang bisa mengganggu jalannya pemilu.

Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Standarkia Latief mengatakan, ada sejumlah potensi pelanggaran pemilu di antaranya soal ketersediaan kertas suara yang terbatas tak sesuai, kemungkinan adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang 'bermain', termasuk dalam proses pengiriman surat suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Semua itu bisa menjadi sumber keributan," ujar Standarkia Latief di sela Diskusi Media Masyarakat Cinta Pemilu Damai: Cegah Pemilu Curang, Ayo Jaga TPS" di D'Consulate Resto & Lounge, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut Standarkia, sejauh semua aturan regulasi yang ada dijalankan secara konsekuen oleh semua pihak terkait, segala potensi kecurangan itu bisa dicegah. Menurutnya, dalam berbagai penyyelenggaran pemilu, mulai pilkada, pileg, maupun pilpres, masa paling rawan adalah pengiriman surat suara yang sudah dicoblos dari TPS ke PPK.

"Suara 10.000 bisa menjadi 1.000 atau sebaliknya. Transisi dari TPS ke kecematan itu paling rawan. Itu kasus-kasus yang sudah-sudah dari pilkada, pileg maupun pilpres, konflik itu berawal di situ, akhirnya berlanjut sampai ke atas," paparnya.

Co-Founder Ayo Jaga TPS M James Falahuddin mengatakan, pihaknya telah meluncurkan aplikasi Ayo Jaga TPS pada 10 April 2019 lalu. Dalam waktu 6 hari, pengguna aplikasi ini sudah mencapai 250.000 orang. Nantinya, masyarakat bisa mengirimkan hasil pemungutan suara dari setiap TPS dimana orang tersebut terdaftar sebagai pemilih.

"Kita minta NIK dan foto e-KTP bahwa bahwa benar data yang di-upload adalah orang yang hadir di TPS tersebut dan hanya bisa melaporkan hasil pemilu yang ada di TPS itu. Kita butuh nomor HP karena kita perlu verifikasi sehingga integritasnya terjaga," tutur James.

James memastikan bahwa aplikasi yang diciptakannya bukan merupakan lembaga survei. Aplikasi ini diciptakan agar publik bisa ikut terlibat dalam mengawasi proses pemilu. "Harapannya semakin banyak yang consern, pemilu semakin berkualitas. Untuk memastikan menjaga TPS masing-masing dan untuk memastikan TPS aman. Apalagi proses penghitungan panjang sampai jam 2 pagi. Partisipasi masyarakat ini penting sehingga kita bisa melihat. Buka aplikasi Ayo Jaga TPS di Google Playstore. Besok habis nyoblos, ikuti penghitungan di TPS. Hasilnya bisa di-upload," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5946 seconds (0.1#10.140)