KPK Panggil Siesa Darubinta sebagai Saksi Kasus Suap Bowo Sidik

Jum'at, 12 April 2019 - 13:28 WIB
KPK Panggil Siesa Darubinta sebagai Saksi Kasus Suap Bowo Sidik
KPK Panggil Siesa Darubinta sebagai Saksi Kasus Suap Bowo Sidik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wanita bernama Siesa Darubinta, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang membelit Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk ASW (Asty Winasti) sebagai penyuap Bowo,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019).

(Baca juga: Kuasa Hukum Bowo Sidik Pangarso Ungkap Ada Keterkaitan Menteri)


Pemanggilan terhadap Siesa merupakan panggilan pertama sebagai saksi di kasus ini. KPK pun berharap, agar Siesa bisa menghadiri panggilan KPK dan memberikan keterangan secara kooperatif.

“Bisa memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim KPK,” ucap Febri.

Diketahui, Siesa sendiri sempat diamankan oleh KPK di sebuah apartemen di Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (27/3). Bowo yang saat itu berada di apartemen tersebut sempat kabur ketika tim KPK mengurus prosedur masuk ke dalam kawasan apartemen untuk menciduknya.

Namun saat waktu menunggu itu ternyata Bowo memanfaatkan untuk keluar dari apartemen. Akhirnya, KPK hanya mengamankan dua orang yaitu sopir Bowo dan seorang wanita yakni Siesa Darubinta dari apartemen tersebut.

Keduanya pun (Sopir dan Siesa) langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (27/3/2019) malam. KPK pun tak merinci Siesa diamankan di kawasan apartemen atau dari kamar yang ditempati Bowo. Belum diketahui juga hubungan antara Siesa dan Bowo dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo diduga menerima suap karena telah membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Padahal, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)