Dahnil Tak Tega Lihat Foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet

Kamis, 11 April 2019 - 12:33 WIB
Dahnil Tak Tega Lihat Foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet
Dahnil Tak Tega Lihat Foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui sempat melihat foto wajah lebam Ratna Sarumpaet. Dahnil pun merasa tidak tega melihat foto tersebut lantara mengingat Ratna merupakan sosok Aktivis pembela HAM yang diseganinya.

"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektifitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang Aktivis pembela HAM yang tidak layak di perlakukan seperti ini," ujar Dahnil saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Selain tidak tega, Dahnil pun merasa tidak kuat berlama-lama melihat foto wajah Ratna dalam kondisi lebam seperti itu. "Saya sempat melihat itu. Tapi saya nggak tahan liat lama lama (foto wajah Ratna) , ya seperti orang dipukuli," jelasnya.

Foto itu diterima saat Dahnil sedang rapat dengan capres Prabowo serta BPN Prabowo-Sandi pada 1 Oktober 2019 di Rumah Kartanegara, Jakarta Selatan.

Mendengar kabar tersebut, kata Dahnil, Prabowo pun berniat menjenguk Ratna. Atas dasar itulah Prabowo dengan beberapa nama besar lainnya menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di lapangan Polo, Bogor pada 2 Oktober 2018.

Disanalah Ratna menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo. Dan pada akhirnya Ratna mengakui jika dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan.

Diketahui kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0522 seconds (0.1#10.140)