Dipanggilnya Dahnil Anzar sebagai Saksi, Ratna Anggap Kasusnya Dipolitisasi

Kamis, 11 April 2019 - 11:13 WIB
Dipanggilnya Dahnil Anzar sebagai Saksi, Ratna Anggap Kasusnya Dipolitisasi
Dipanggilnya Dahnil Anzar sebagai Saksi, Ratna Anggap Kasusnya Dipolitisasi
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ratna Sarumpaet menganggap kasusnya terlalu di politisisasi, sebab pada sidang lanjutannya hari ini turut dihadirkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi.

"Tidak nyambung menurut saya. Karena yang harusnya dikejar itu (dakwaan) keonaran. Apa hubungannya dengan keonaran," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Ratna menganggap bahwa dakwaan keonaran yang ditujukan kepadanya tidak sesuai jika memanggil Dahnil sebagai saksi. Bahkan dirinya menganggap karena dikaitkan dengan politik sehingga prosesnya seperti diperpanjang.

"Tidak ada hubungannya sama sekali. Karena ini politik, harus panjang," tambahnya. (Baca juga: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan Jubir BPN sebagai Saksi )

Namun, Ratna percaya bahwa Dahnil akan memberikan kesaksian secara jujur yang dapat meringankan dirinya. "Insya Allah sih menguatkan. Dia orang baik kok," katanya.

Pada sidang kasus penyebaran berita bohong hari ini direncanakan akan mengadirkan empat orang saksi yakni Deden, Chairullah, Harjono dan Dahnil Anzar.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6125 seconds (0.1#10.140)