Nyanyian Bowo Sidik, KPK Segera Panggil Nusron Wahid

Kamis, 11 April 2019 - 03:00 WIB
Nyanyian Bowo Sidik, KPK Segera Panggil Nusron Wahid
Nyanyian Bowo Sidik, KPK Segera Panggil Nusron Wahid
A A A
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil politikus Partai Golkar Nusron Wahid untuk dimintai klarifikasi. Langkah itu sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso yang mengaku diperintah Nusron Wahid untuk mempersiapkan 400.000 amplop berisi uang.

"Penyidik KPK sudah menindaklanjuti informasi itu untuk klarifikasi betul apa tidak soal amplop-amplop itu dipersiapkan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Semarang, Rabu (10/4/2019).

Meski demikian, Laode enggan menjelaskan secara detail rencana pemanggilan kepada Nusron Wahid tersebut. Sebab, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan terkait dugaan keterlibatan Nusron Wahid langsung dari penyidik.

"Saya malah tahunya dari media. Kalau untuk keterangan beliau (Bowo) ya saat diwawancara," terangnya. Dia juga membantah dugaan adanya permainan politik dalam peristiwa penangkapan Bowo.

"Kita memang serba salah. Padahal tidak ada main-main politik. Hanya saja penangkapan mendekati Pemilu. Maka dari itu, harapannya supaya tanggal 17 April (Pemilu) segera cepat selesai lah," ujar dia.

Laode juga menjelaskan telah memantau dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bowo Sidik Pangarso sejak lama. Dia juga memastikan, tertangkapnya Bowo tidak terkait dengan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.

"Jadi penangkapan berdasarkan lidik dan penyidikan KPK. Suratnya sudah lama keluar, sekira lebih dari setahun. Sekali lagi ini tidak ada hubungannya dengan politik," tegasnya.

Sekadar diketahui, Bowo Sidik Pangarso bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, dan pejabat PT Inersia Indung ditetapkan sebagai tersangka terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung bertindak sebagai penerima suap sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5486 seconds (0.1#10.140)