DPR Apresiasi Sanksi Tegas Pencopotan Kepala Rutan Tangerang

Kamis, 11 April 2019 - 02:23 WIB
DPR Apresiasi Sanksi Tegas Pencopotan Kepala Rutan Tangerang
DPR Apresiasi Sanksi Tegas Pencopotan Kepala Rutan Tangerang
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami yang telah mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten akibat tersandung kasus jual beli kamar tahanan.

Tindakan itu sekaligus memperlihatkan ketegasan dari Dirjen PAS dan kementeriannya. “Kami mengapresiasi. Itu langkah tegas yang diambil oleh Dirjen PAS. Tidak boleh ada jual beli kamar tahanan. Itu sangat tidak pantas dilakukan,” ujar anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Melalui surat nomor PAS.KP.04.01-70 tertanggal 28 Maret 2019, Dirjenpas mencopot Karutan Kelas I Tangerang dan Kepala Kesatuan Pengamanan rutan yang lebih dikenal dengan Rutan Jambe. Kebijakan itu dikeluarkan sebelum Ombudsman menerima pengaduan dari keluarga salah satu tahanan yang menyebutkan diminta Rp15 juta oleh sesama penghuni rutan.

Sebanyak Rp6 juta digunakan untuk mendapatkan kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain. Meski demikian, kata dia, Dirjen PAS perlu lebih mengetatkan pengawasan kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan.

Hal senada juga dinyatakan pengamat kebijakan publik Syafuan Rozi. Kebijakan pencopotan itu, kata Syafuan, adalah sanksi moral bagi pejabat yang melakukan pelanggaran etika. “Untuk dugaan tindak pidana, serahkan kepada penegak hukum, sehingga hukuman bagi pejabat yang bersangkutan cukup berat. Ditambah kewajiban mengembalikan apa yang diterima,” jelas Syafuan.

Menurut Syafuan, dugaan jual beli di Rutan Jambe ini adalah pukulan berat bagi Ditjenpas yang belum lama menghadapi kasus serupa. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4) menghukum mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, delapan tahun penjara.

Syafuan menilai, pada kasus eks Kalapas Sukamiskin itu, Ditjenpas sudah menerapkan langkah tepat, yakni tidak memberikan pendampingan hukum pada pegawainya yang bermasalah dengan hukum. Dia berharap, hal serupa diterapkan pada dua eks pejabat Rutan Jambe yang dicopot.

“Ada dua peristiwa sama dan hampir bersamaan waktunya, tentu ini pukulan berat bagi Ditjenpas, namun kebijakan yang ditempuh sudah tepat,” tegasnya.

Dia menganjurkan, hukuman berat bagi pegawai lembaga itu yang melakukan tindak pidana harus dilakukan, agar membuat jera. Seperti mengembalikan berkali lipat hasil kejahatannya.

“Untuk menutup peluang perbuatan yang serupa, Kementerian Hukum dan HAM terus membenahi sistem pengawasan pegawai Ditjenpas,” tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4812 seconds (0.1#10.140)