Polisi Diminta Responsif Sikapi Kasus Peretasan Medsos dan WhatsApp

Jum'at, 05 April 2019 - 14:53 WIB
Polisi Diminta Responsif Sikapi Kasus Peretasan Medsos dan WhatsApp
Polisi Diminta Responsif Sikapi Kasus Peretasan Medsos dan WhatsApp
A A A
JAKARTA - Sikap kepolisian yang tidak merespons kasus peretasan akun media sosial (Medsos) dan WhatsApp sejumlah tokoh belakangan ini dipertanyakan. Sebab, pembajakan akun medsos dan WhatsApp bukan delik aduan.

"Polisi tidak merespons ini suatu pertanyaan besar," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (5/4/2019).

(Baca juga: Pembajak Medsos dan WhatsApp Bisa Dijerat Pasal Berlapis)


Menurut dia, kepolisian harus netral dalam pemilu. Sehingga, kepolisian disarankan bekerja berdasarkan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

"Mestinya kepolisian responsif tanpa melihat dan mempertimbangkan apakah akun itu berhubungan atau tidak dengan pemilihan umum atau apakah pelapor itu termasuk pendukung paslon capres 01 atau 02," katanya.

Dia menilai peretasan akun medsos dan WhatsApp merupakan tindak pidana siber yang melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, pembajakan itu dialami sejumlah tokoh. Salah satunya Ustaz Haikal Hassan Baras beberapa waktu lalu, akun Twitter miliknya @haikal_hassan, sekira pukul 21.42 WIB, Minggu 24 Maret 2019 di-hack.

Melalui akun Twitter Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, @Dahnilanzar, Ustaz Haikal mengungkapkan Twitternya telah di-hack.

Kemudian, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari mengaku bahwa nomor WA-nya dihack oleh orang tak dikenal. Lalu, akun media sosial (Medsos) Twitter milik Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean diretas. Dalam akun @Ferdinand_Haean bermunculan twit kata-kata kasar, bahkan menampilkan gambar cabul.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7817 seconds (0.1#10.140)