KPU Cermati Solusi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 30 Maret 2019 - 03:04 WIB
KPU Cermati Solusi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
KPU Cermati Solusi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemiliihan Umum (KPU) mencermati dan membuat solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan aturan bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2019. Berdasarkan aturan sebelumnya, warga yang ingin pindah memilih diberikan batas waktu sebulan sebelum hari pencoblosan untuk mengurus kepindahannya.

Namun setelah MK mengeluarkan putusan, aturan diperpanjang sampai tujuh hari sebelum pencoblosan. Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan pembahasan sejak Kamis, 28 Maret 2019 malam.

"Pascaputusan MK kemarin, mulai tadi malam sebenarnya kita sudah melakukan pembahasan, kemudian dilanjutkan pagi ini dan masih akan kita lanjutkan siang ini. Kami pertama mencoba menguraikan apa yang diperintahkan dalam amar putusan. Kemudian beberapa kan tidak disebutkan di dalam amar putusan tapi dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK itu terurai, misalnya soal pembentukan TPS untuk DPT tambahan," kata Arief Budiman pada Jumat (29/3/2019) di Gedung KPU Jakarta.

KPU, lanjut dia, juga telah melakukan klasifikasi pemilih yang kemudian disebarkan ke seluruh TPS dan pemilih yang tidak dapat disebar atau pemilih yang harus dibuatkan TPS tambahan seperti yang ada di lapas. Pihaknya menghitung dengan cermat berapa jumlah TPS baru yang harus didirikan, berapa anggaran yang dibutuhkan, bagaimana proses pengadaan, sampai pada bagaimana produksi dan distribusinya.

"Saya pikir itu harus dihitung secara cermat dan hati-hati karena ini menyangkut banyak regulasi. Regulasi tentang pengadaan, regulasi tentang penganggaran. Jadi KPU harus cermat, hati-hati memperhitungkan jadwal yang memang sudah tinggal 20 hari lagi," jelasnya.

KPU membahas juga bagaimana memperlakukan warga yang pindah memilih ini yang terdaftar sampai H-7."Kan tidak mungkin lagi kami membangun TPS, merekrut KPPS, memproduksi logistik, terutama untuk daerah-daerah yang jauh. Termasuk kami sedang menghitung apakah di luar negeri juga ada yang terimbas atau terdampak putusan MK ini," katanya.

Menurutnya, banyak hal yang yang saling berkaitan tapi harus mencermati dengan hati-hati lalu memutuskan tindak lanjutnya. "Sekarang sedang kita rumuskan mudah-mudahan bisa selesai hari ini karena keputusan yang kita buat hari ini yang berdampak pada institusi yang lain itu juga harus segera kita tindaklanjuti. Misalnya berdampak pada tindak lanjut oleh Dukcapil, itu bagaimana. Kemudian tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang akan memproduksi logistik tambahannya bagaimana," urainya.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.
Dia mengatakan, dalam putusannya bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para pemohon yang diajukan Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari dkk, terkait konstitusionalitas pasal tersebut, sepanjang ditujukan untuk melindungi hak memilih pemilih yang mengalami keadaan tertentu adalah beralasan menurut hukum. Namun tidak dengan mengubah batas waktu paling lambat 30 hari.

"Putusan tersebut merupakan salah satu cara menjaga dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil dengan menerapkan pembatasan-pembatasan tertentu, baik terhadap hak pilih maupun terhadap proses atau tahapan pemilu yang dilaksanakan," jelasnya.

Dengan begitu, warga negara yang memiliki hak pilih dapat diidentifikasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada orang yang tidak/belum berhak memilih memberikan suara dalam pemilu. Cara demikian diperlukan untuk menghindari terjadinya manipulasi dalam proses penyelenggaraan pemilu.

"Pembatasan waktu pendaftaran pemilih dan batas waktu pemungutan dan penghitungan suara, juga merupakan bagian dari rekayasa hukum untuk menjamin agar prosedur pemilu betul-betul terukur dan tidak mudah dimanipulasi. Pada gilirannya, dengan cara itu kemudian pemilu yang jujur dan adil dapat diwujudkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4641 seconds (0.1#10.140)