Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ditutup, Pihak Korban Tunggu Putusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menutup sidang dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari , setelah meminta keterangan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, serta beberapa staf lainnya.
Kuasa hukum terduga korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan sidang. Namun, pihaknya juga belum diberitahu mengenai jadwal putusan tersebut.
"Hasilnya sudah ditutup. jadi kita tunggu nanti putusannya. Dia (DKPP) engga ngasih tahu kapan, karena kan perlu musyawarah. biasanya perlu tiga minggu sampai sebulan," kata Aristo di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terduga korban, Maria Dianita Prosperiani menilai DKPP sangat imbang dalam melihat perspektif korban. Pihaknya pun berharap putusan sidang juga berpihak pada korban.
"Sejauh ini sih memang tadi kami sudah diperiksa ya semuanya. Semuanya diserahkan. Dan memang DKPP kami melihat ada positif di sini, berperspektif pada korban, kepada perempuan, dan kami harapkan memang putusannya seperti itu," ucapnya.
Kuasa hukum terduga korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan sidang. Namun, pihaknya juga belum diberitahu mengenai jadwal putusan tersebut.
"Hasilnya sudah ditutup. jadi kita tunggu nanti putusannya. Dia (DKPP) engga ngasih tahu kapan, karena kan perlu musyawarah. biasanya perlu tiga minggu sampai sebulan," kata Aristo di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terduga korban, Maria Dianita Prosperiani menilai DKPP sangat imbang dalam melihat perspektif korban. Pihaknya pun berharap putusan sidang juga berpihak pada korban.
"Sejauh ini sih memang tadi kami sudah diperiksa ya semuanya. Semuanya diserahkan. Dan memang DKPP kami melihat ada positif di sini, berperspektif pada korban, kepada perempuan, dan kami harapkan memang putusannya seperti itu," ucapnya.
(maf)