KPU Apresiasi Tiga Putusan MK Terkait Pelaksanaan Pemilu 2019

Jum'at, 29 Maret 2019 - 12:01 WIB
KPU Apresiasi Tiga Putusan MK Terkait Pelaksanaan Pemilu 2019
KPU Apresiasi Tiga Putusan MK Terkait Pelaksanaan Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku lembaganya mengapresiasi tiga putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019.

Menurut Arief, putusan yang dikeluarkan MK menyangkut teknis pelaksanaan pemilu yang selama ini dianggap menjadi kendala bagi KPU. "Sekarang sudah ada ruang-ruang yang terbuka. terbuka untuk jadi dibolehkan," ujar Arief, Jumat (29/3/2019).

Arief menuturkan, putusan pertama terkait dengan syarat pemilih yang awalnya hanya harus menggunakan KTP elektronik, sekarang putusan MK membolehkan pemilih menunjukkan Surat Keterangan (Suket).

Arief mengatakan, sebenarnya sebelum ada putusan MK, dalam Peraturan KPU telah mengusulkan penggunaan suket. Menurutnya, sekarang dengan putusan itu semakin membulatkan tekad bagi pemlih untuk menunjukkan suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil bukan oleh yang lain dan bukan untuk kepentingan lain.

"Dia adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik. Jadi walaupun bentuknya suket, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin," ujarnya.

Putusan MK yang kedua, lanjut Arief, berkaitan dengan penghitungan suara yang sebelumnya diatur hanya sampai pukul 24.00 WIB. Oleh penggugat, dimohonkan agar penghitungan tetap dilanjutkan meski sudah pukul 24.00 WIB.

Dalam hal ini, KPU sebagai pihak terkait telah memberikan pandangannya kepada majelis MK agar penghitungan bisa dilanjutkan di atas pukul 24.00 tanpa jeda diteruskan besok paginya.

"Sekarang sudah diputuskan ditambah 12 jam setelah hari berakhir (pukul 24.00). Jni menegaskan bahwa tidak ada problem," ucapnya.

Kemudian putusan MK yang ketiga, kata Arief, menyangkut dengan posisi Daftar Pemilih tambahan (DPTb) yang jumlahnya cukup banyak. Awalnya undang-undang pemilu tidak mengatur atau membolehkan KPU menambah logistik surat suara untuk pemilih tambahan.

Menurutnya, melalui putusan ini lembanganya bisa memproduksi surat suara DPTb sesuai kebutuhan masing-masing TPS. "Kalau kita tetapkan 300 misalnya, ya boleh sampai ada berkumpul 300 ya bikin TPS," ujarnya.

"Karena enggak mungkin bisa di TPS yang udah ada. Termasuk DPTb di tempat-tempat tertentu yang tidak bisa didistribusikan, bisa dibikin TPS tambahan," tambahnya.

Menurut Arief, tiga putusan yang dikeluarkan MK dinilai 'menguntungkan' KPU karena mempermudah lembaga penyelenggara pemilu dalam menyelamatkan hak pemilih dalam konteks teknis pelaksanaannya.

Kata dia, dengan putusan tersebut, KPU akan mengkaji apakah perlu diperkuat dengan PKPU atau tidak. "Tapi putusan MK kan produk hukum. Sebetulnya ketika PKPU belum diubah pun dia (putusan MK) sudah berlaku," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4302 seconds (0.1#10.140)