Wisnu Tersangka Suap Krakatau Steel Dapat Izin Nikahkan Putrinya

Minggu, 24 Maret 2019 - 03:04 WIB
Wisnu Tersangka Suap Krakatau Steel Dapat Izin Nikahkan Putrinya
Wisnu Tersangka Suap Krakatau Steel Dapat Izin Nikahkan Putrinya
A A A
JAKARTA - KPK Izinkan Tersangka Suap Direktur Krakatau Steel Datangi Anaknya Saat Menikah
Direktur Teknologi dan dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, yang kini berstatus tersangka bisa sedikit lega karena mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri pernikahan putrinya yang digelar pekan depan.

KPK secara resmi telah menetapkan Wisnu sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN itu tahun anggaran 2019. Diduga suap yang diterima Wisnu akan digunakan untuk melangsungkan pernikahan putrinya yang digelar pekan depan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, berdasarkan kesepakatan, pimpinan KPK akan memberikan kesempatan kepada Wisnu untuk hadir dalam akad nikah pernikahan putrinya. "Dalam ekspos tadi, pimpinan sepakat untuk berikan yang bersangkutan (izin) untuk hadir di akad nikahnya acara itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3/2019) malam.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, penyidik KPK masih menunggu surat dari pihak keluarga terkait permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut.

"Jadi kami sedang menunggu itu dan akan menentukan langkah selanjutnya penyidik akan melihat apakah memang bisa memberikan izin untuk menghadiri acara tersebut atau tidak," tandasnya.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero), KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Alexander Muskitta (swasta), diduga sebagai penerima.

Lalu Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk, Kenneth Sutardja; dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), pihak swasta yang diduga sebagai pemberi. Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4538 seconds (0.1#10.140)