TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan Senpi

Selasa, 19 Maret 2019 - 21:57 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan Senpi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan Senpi
A A A
ACEH - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe TNI AL menangkap dua Kapal nelayan yang membawa 50 kilogram narkoba jenis sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (18/3).

Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto mengatakan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin di perairan Lhokseumawe. Saat itu F1QR mendapati dua kapal yang mencurigakan. Tim kemudian memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap kedua kapal tersebut.

Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, akhirnya kedua kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya, Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan kapal. ”Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal nelayan tersebut, ditemukan lima karung berisi narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kg dan satu pucuk senjata api laras pendek (pistol) jenis Baretta dengan 7 butir amunisi, selain itu, petugas juga mengamankan 4 anak buah kapal (ABK) pada penangkapan tersebut,” ucapnya, Selasa (19/3/2019).

Tim F1QR kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal. Selanjutnya, kedua buah Kapal beserta empat ABK termasuk barang buktinya dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe untuk diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, kata dia, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan. Akibat perbuataannya, para ABK kedua kapal dinilai melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

”Kasusnya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan. Untuk kepemilikan senjata api, tersangka dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba.

"Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak digunakan untuk memasukan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan,” katanya.

Dia mengakui, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti penyelundupan narkoba, bahan bakar minyak (BBM), minuman keras, rokok ilegal dan lainnya. ”Keberhasilan Lantamal I dalam mengagalkan penyelundupan narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,” katanya.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menilai, keberhasilan Lanal Lhoksemawe dalam menggagalkan penyelundupan narkoba merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan penegakkan hukum di laut.

Dia meminta, unsur KRI maupun patroli baik Lantamal maupun Lanal agar terus meningkatkan patroli di laut dalam rangka meminimalisasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktivitas ilegal yang ada diperairan Indonesia bagian barat.

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho mengapresiasi keberhasilan Tim F1QR dalam menggagalkan penyelundupan narkoba. Sebelumnya, KRI Sigurot-864 Koarmada I juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 1 ton lebih bersama empat ABK di Selat Philips yang merupakan batas perairan antara Indonesia dengan Singapura pada Februari 2018 lalu.

”Dalam kurun dua minggu, Koarmada I berhasil menangkap dan menggagalkan kegiatan ilegal di laut,” katanya.

Di antaranya, pada Jumat (8/3) KRI Teuku Umar satuan kapal Eskorta Koarmada I menangkap kapala ikan asing asal Vietnam yang melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Selanjutnya, F1QR Lantamal IV Tanjung Pinang dan Guskamla Koarmada I juga menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp31 miliar pada Senin (11/3). Termasuk penyelundupan 5.952 botol minuman keras senilai Rp5 miliar di Perairan Tembilahan, Dumai.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4585 seconds (0.1#10.140)