Permudah Pelayanan Publik, Kemendagri Sosialisasikan Si OLA

Senin, 18 Maret 2019 - 17:34 WIB
Permudah Pelayanan Publik, Kemendagri Sosialisasikan Si OLA
Permudah Pelayanan Publik, Kemendagri Sosialisasikan Si OLA
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar konferensi pers terkait Peningkatan Pelayanan Publik melalui E- Planning, E Budgeting, serta E-Mutasi dalam Sistem Online Layanan Administrasi (Si OLA). Si OLA sendiri memiliki 15 layanan dan sudah diluncurkan sejak 17 Desember 2018. Terdiri dari 1 layanan yang bersifat konsultatif dan 14 layanan bersifat administratif.

“Si OLA adalah pengembangan aplikasi utama Unit Layanan administrasi Kemendagri untuk fasilitasi penyediaan aplikasi serta pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi Kemendagri secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di press room Kemendagri, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Hadir dalam konpres tersebut Dirjen Bina Pembangunan Daerah M Hudori dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Syariffudin. Tujuan Si OLA memberikan kemudahan pengguna layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kemendagri, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, penyederhanaan sistem, prosedur, mekanisme, dan kontrol kerja yang efektif, peningkatan kualitas pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi.

“Dan saat ini sudah dilaksanakan meskipun belum begitu sempurna. Ini karena pemerintah provinsi, kabupaten/ kota masih ingin dan sering datang ke Kemendagri. Ini kita sudah sosialisasikan dan tidak perlu datang langsung ke Kemendagri. Kemudian tidak perlu bertatap muka langsung,” ujarnya.

14 layanan administratif Si OLA adalah Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rapergub tentang Penjabaran APBD Provinsi; Evaluasi Raperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Rapergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban; dan Evaluasi Raperda Provinsi tentang Perubahan APBD dan Raperda tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi.

Evaluasi Raperda Provinsi tentang RPJPD/RPJMD Provinsi; Evaluasi Raperda Provinsi tentang RTRW Provinsi dan RTR Kawasan strategis Provinsi; dan Izin ke luar negeri bagi pejabat negara dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Pelayanan Unit Pengendalian Gratifikasi; Penerbitan Kepmendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota; Penerbitan Kepmendagri tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi; dan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian; Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Penerbitan Surat Pemberitahuan Peneliti Asing; Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Pemda; dan Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Layanan melalui Si OLA diupayakan secara online sehingga lebih mudah dan cepat. “Kemudian, saat ini juga sedang dikembangkan pelayanan untuk kaitannya dengan rekomendasi atau izin untuk mutasi pejabat tinggi pratama, madya, di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun pejabat administrato dan pengawas di tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan waktu paling lama adalah 10 hari,” tutur Hadi.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9524 seconds (0.1#10.140)