Putra Jaksa Agung Jadi Kajari Jabar, Anggota DPR: Jangan Dimaknai Nepotisme

Kamis, 14 Maret 2019 - 13:57 WIB
Putra Jaksa Agung Jadi Kajari Jabar, Anggota DPR: Jangan Dimaknai Nepotisme
Putra Jaksa Agung Jadi Kajari Jabar, Anggota DPR: Jangan Dimaknai Nepotisme
A A A
JAKARTA - Mutasi dan promosi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi. Apalagi jika mutasi dan promosi mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi obyektif seorang aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi tudingan nepotisme di balik promosi jabatan terhadap Bayu Adhinegoro, putra dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Bayu yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

"Sejauh yang bersangkutan dinilai memiliki integritas dan kompetensi apa salahnya bila kemudian mendapat promosi," kata Sahroni, Rabu (13/3) malam.

Mutasi dan promosi, lanjut Sahroni, merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN, termasuk jajaran Kejagung. Hal ini ke depan diharapkan dapat menciptakan profesionalisme ASN yang bertanggung jawab.

Sahroni kemudian menyebut Pasal 28D UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Artinya, setiap PNS berhak mendapatkan perlakukan yang adil dalam perkerjaan salah satunya adalah mutasi yang adil.

"Jangan karena kebetulan anak dari jaksa agung kemudian kita buru-buru secara tendensius mencapnya sebagai praktik nepotisme," tukasnya.

Politisi muda asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini meyakini jajaran Kejagung telah mempertimbangkan syarat kompetensi, prestasi kerja, peringkat jabatan, hukuman disiplin, kebutuhan organisasi sebelum memutuskan mutasi atau promosi kepada jajarannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan, keputusan mutasi dan promosi di Korps Adhyaksa diambil dalam rapat pimpinan yang dihadiri Jaksa Agung bersama para jaksa agung muda. Di antaranya Jampidum, Jampidsus, Jamintel, dan Jamwas dengan mempertimbangkan sisi kepangkatan, kinerja, prestasi, serta integritas.

"Hal ini dalam rangka penyegaran, tour of duty. Promosi dan mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan prestasinya, integritasnya, dan loyalitasnya," kata Mukri.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8153 seconds (0.1#10.140)