34 Lokasi Mulai Layani Rekam Visa Biometrik Jamaah Haji

Selasa, 12 Maret 2019 - 07:37 WIB
34 Lokasi Mulai Layani Rekam Visa Biometrik Jamaah Haji
34 Lokasi Mulai Layani Rekam Visa Biometrik Jamaah Haji
A A A
JAKARTA - Perekaman biometrik jamaah haji mulai dilaksanakan di sejumlah kantor layanan visa facilitation service (VFS) Tasheel yang tersebar di berbagai daerah, kemarin. Rekam biometrik ini merupakan syarat yang ditetapkan Arab Saudi untuk pembuatan visa jamaah haji 2019. Sedangkan VFS Tasheel merupakan pihak operator yang ditunjuk untuk melakukan proses rekam biometrik.

“Perekaman biometrik jamaah haji Maluku Tenggara Barat sudah mulai pagi tadi (kemarin). Demikian juga dengan sekitar 85 jemaah haji di Ambon,” kata Kasubdit Dokumen Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Nasrullah Jassam di Jakarta, kemarin.

Nasrullah menjelaskan, ada 34 lokasi kantor layanan perekaman bimometrik, kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara. Saat ini sedang diupayakan penambahan tujuh titik layanan lagi, yaitu di Solo, Semarang, Cirebon, Serang, DI Yogyakarta, Pekanbaru, dan Palembang.

“Proses perekaman berbasis manifest daftar jamaah haji yang diterbitkan oleh Kemenag. Manifest itu diserahkan ke pihak VFS Tasheel untuk dilakukan input data,” ujarnya. Selanjutnya VFS Tasheel akan membuat jadwal perekaman. “Jamaah lalu datang ke kantor VFS Tasheel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” urainya.

Pihaknya mengusulkan kepada VFS Tasheel untuk menambah titik layanan lagi di 120 lokasi yang tersebar di kabupaten/kota pada provinsi yang jumlah jamaah banyak dan lokasinya jauh, misalnya, di pulau Jawa, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan. VFS Tasheel juga akan membuka layanan bergerak atau mobile services di Papua.

Sementara itu, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru berupa larangan penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad-diiniyyah) untuk penyelenggaraan haji dan umrah. “Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,” ungkap Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali.

Endang menjelaskan, istilah wisata religi kini dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi.(Sunu Hastoro)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3730 seconds (0.1#10.140)