Pakar Sebut Objek Sengketa Harus Tunggu Putusan Final

Selasa, 05 Maret 2019 - 02:46 WIB
Pakar Sebut Objek Sengketa Harus Tunggu Putusan Final
Pakar Sebut Objek Sengketa Harus Tunggu Putusan Final
A A A
JAKARTA - Pengadilan tidak berwenang memproses perkara yang masih menjadi obyek sengketa atau terkait dengan perkara pidana maupun perdata yang sedang diproses penegak hukum lainnya.

"Tidak boleh kalau itu obyek masih dalam sengketa, baik pidana maupun perdata," tegas Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, dalam keterangan kepada pers, Selasa (5/3/2019).

Dia mencontohkan misalnya yang jadi objek sengketa adalah tanah atau lahan. Maka tanah itu harus diblokir atau status quo dulu sampai ada putusan final dari pengadilan.

"Tidak bisa orang mengklaim dan minta pengesahan atas kepemilikan tanah tersebut kalau masih dalam sengketa. Apalagi melakukan penyitaan jelas tidak boleh. Jangan melakukan akrobat hukum," katanya.

Muzakir dimintakan tanggapan sehubungan adanya sejumlah pihak yang mengklaim turut memiliki hak tagih piutang atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali.

Padahal, hak tagih piutang PT GWP yang dulu merupakan kredit macet itu telah dilelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS).

Setelah PT MAS menyelesaikan pembayaran atas aset kredit tersebut, BPPN lalu mengalihkan hak tagih piutang berikut dokumen kredit PT GWP kepada PT MAS. Di kemudian hari, PT MAS mengalihkan hak tagih piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited.

Persoalan muncul, ternyata sertifikat asli yang menjadi jaminan kredit PT GWP itu tidak disertakan dalam seluruh dokumen kredit yang dialihkan BPPN ke PT MAS, sehingga Edy Nusantara, kuasa Fireworks, menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 21 September 2016 dengan Nomor : LP/984/IX/2016/Bareskrim.

Dua terlapor, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank CCB) dan Priska M Cahya (pegawai Bank Danamon) telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik Bareskrim tinggal melakukan penyitaan dokumen asli sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT GWP setelah penyidik mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen Sit 2018/PN Jkt Sel pada 29 Maret 2018.

Di tengah proses hukum di Bareskrim tersebut, Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB) mengklaim telah menjual dan mengalihkan apa yang disebutnya sebagai hak tagih (cessie) atas nama debitur PT GWP itu kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan tanggal 12 Februari 2018.

Berpegang akta itu, Tomy Winata mengajukan gugatan perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. pada PN Jakarta Pusat. Inti gugatan pada dasarnya meminta pengadilan memutuskan bahwa PT GWP telah melakukan wanprestasi, dan mesti membayar kepada Tomy Winata selaku penggugat senilai US$31 juta lebih.

Tomy sendiri diketahui membeli hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB itu di harga Rp2 miliar. Masalahnya, hak kebendaan (sertifikat PT GWP) yang melekat pada hak tagih yang diklaim Bank CCB telah dialihan kepada Tomy Winata tersebut masih menjadi obyek sengketa terkait penyidikan dugaan penggelapan sertifikat yang ditangani Bareskrim.

Dalam perkembangan lain, terhadap klaim pengalihan hak tagih dari Bank CCB ke Tomy Winata, Fireworks juga telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank CCB (tergugat I) dan Tomy Winata (tergugat II) yang didaftarkan pada PN Jakarta Utara dengan Nomor Perkara: 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Saat ini perkara tersebut dalam proses disidangkan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5510 seconds (0.1#10.140)