Jerat Korporasi, KPK Tetapkan PT ME Tersangka Kasus Bakamla

Jum'at, 01 Maret 2019 - 19:21 WIB
Jerat Korporasi, KPK Tetapkan PT ME Tersangka Kasus Bakamla
Jerat Korporasi, KPK Tetapkan PT ME Tersangka Kasus Bakamla
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) selaku korporasi sebagai tersangka karena diduga menyuap penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah koorporasi sebagai tersangka yakni PT ME," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dalam APBNP tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Alex menjelaskan, penetapan tersangka PT ME merupakan pengembangan perkara dugaan suap terhadap Fayakhun Andriadi, anggota DPR tahun 2014-2019 terkait pengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Penyidikan awal perkara ini dimulai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah orang, yakni pejabat di Bakamla dan pihak swasta. KPK menetapkan empat tersangka, Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla RI, Fahmi Darmawansyah (Direktur PT ME), Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta dari pihak swasta.

"Penanganan tersangka ini tidak terhenti pada empat (tersangka-red) tersebut dan kemudian setelah menemukan adanya dugaan suap terkait pengaturan anggaran di DPR, maka KPK memproses tiga orang lainnya sebagai tersangka," tutur Alex.

Tiga orang tersebut yakni, Fayakhun Andriadi anggota DPR periode 2014-2019, Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Erwin Sya'af Arief Manajer Direktur PT Rodhe dan Schwarz Indonesia.

PT ME disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8726 seconds (0.1#10.140)