Bukan Hanya sebagai Pelengkap, Masyarakat Wajib Tahu Soal SIM

Jum'at, 01 Maret 2019 - 01:01 WIB
Bukan Hanya sebagai Pelengkap, Masyarakat Wajib Tahu Soal SIM
Bukan Hanya sebagai Pelengkap, Masyarakat Wajib Tahu Soal SIM
A A A
JAKARTA - Setiap pengendara motor sudah pasti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, di tengah masyarakat masih banyak yang menganggap SIM hanyalah pelengkap agar terhindar dari tilang. Dan masih belum banyak yang tahu apa fungsi sebenarnya dari SIM.

SIM merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan. SIM adalah hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Hak istimewa tersebut diberikan karena yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktik mengemudi kendaraan bermotor.

"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol Chryshnanda DL, Kamis (28/2/2019).

SIM dikatakan sebagai hak istimewa, karena menurut Chryshnanda, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya. Berlalu lintas berisiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat, bahkan mematikan produktivitas bagi dirinya maupun orang lain.

"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji administrasi, kesehatan, teori maupun praktik. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," ujar Chryshnanda.

Maka dari itu untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.

SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Dengan demikian perilaku-perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat, karena lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga menjadi refleksi budaya bangsa.

Dalam sistem pendukung SIM dikaitkan dengan program traffic attitude record dan de merit point system. Ini merupakan sistem edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5481 seconds (0.1#10.140)