KPU Libatkan KPI dan Dewan Pers dalam Kampanye Umum Terbuka

Jum'at, 15 Februari 2019 - 11:48 WIB
KPU Libatkan KPI dan Dewan Pers dalam Kampanye Umum Terbuka
KPU Libatkan KPI dan Dewan Pers dalam Kampanye Umum Terbuka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi jalannya kampanye rapat umum terbuka. Masa kampanye terbuka bergulir sejak 24 Maret sampai 13 April 2019.

Ketua KPU Arief Budiman melakukan rapat koordinasi soal kampanye rapat umum terbuka bersama tim sukses dua pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2019, dalam rapat bersama membahas iklan dan kampaanye di media massa.

Arief mengungkapkan, kalau peran kedua lembaga tersebut sangat strategis. "Pasalnya baik KPI ataupun Dewan Pers bisa mengawasi kampanye terbuka pilpres," ucap Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

KPU sambungnya, telah membuat ketentuan-ketentuan mengenai jadwal kampanye rapat umum serta iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Aturan itu sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dalam undang-undang tersebut, terdapat sejumlah ketentuan terkait dengan skema siaran kampanye yang seharusnya dipatuhi baik oleh peserta pemilu maupun media penyiaran itu sendiri," ucapnya.

Menurutnya rapat umum kampanye terbuka merupakan metode yang memungkinkan peserta, pelaksana atau timses kampanye di ruang terbuka dengan audiens yang tidak terbatas.

(Baca juga: KPU Sebut Jadwal Kampanye di Media dan Umum Mulai 24 Maret Sampai 13 April)

Begitupun dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta parpol berkomunikasi intensif dengan KPU terkait iklan kampanye di media massa. KPU sudah menyepakati sejumlah detail terkait iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Untuk media televisi, ujar Wahyu, durasinya 30 detik sedangkan radio 60 detik. Pihaknya hanya membiayai 3 spot dari 10 spot yang disediakan KPU untuk peserta pemilu perhari serta maksimal hanya tayang di 4 media. Sedangkan untuk media cetak, KPU hanya membiayai maksimal satu halaman 819 milimeter dan tayang di tiga media cetak.

"Nah untuk media online kami atur lagi agar prinsipnya tidak jor-joran dan perlakuan setara. Kalau misalnya dibebaskan pasti nantinya tidak adil. Kami akan bertemu lagi dengan peserta pemilu pekan depan," ucapnya.

Sedangkan untuk zonasi kampanye rapat umum, Wahyu mengatakan persoalan yang paling kompleks yaitu menyangkut keamanan. Sejauh ini KPU terus berkomunikasi dengan Kepolisian kemudian mengungkapkan hasil pertemuan tersebut ke peserta Pemilu.

"Yang perlu diperhatikan adalah aspek keamanan kampanye rapat umum karena dalam satu tempat dan satu waktu bakal ada beberapa massa dengan beda dukungan dan beda warna," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU secepat mungkin merespon tanggung jawab terkait iklan kampanye di media massa dan rapat umum. Pihaknya mengharapkan pengaturan dan mekanisme kampanye yang detail sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan mengakibatkan banyak laporan.

"Karena waktu 21 hari ini sangat menentukan bagi pemilih sehingga terjadi potensi banyak pelanggaran," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan detail fasilitas iklan kampanye yang dibiayai negara. Apakah fasilitas pembiayaan berjenjang dari KPU kemudian turun ke KPUD atau bagaimana iklan kampanye di provinsi dan kabupaten/kota.

"Kemudian yang tidak kalah penting adalah konten dan desain materi kampanye apakah sudah disepakati KPU dengan peserta pemilu? Ini kan menentukan juga karena kalau tidak sepakat bagaimana mau tayang," ungkapnya.

Untuk zonasi kampanye rapat umum, Abhan mengatakan KPU harus menghindari potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. DIa menyontohkan bagaimana sulitnya membedakan antara istighasah atau pengajian Akbar.

"Zona dan aktivitas kampanye harus dihitung dengan cermat. Misalnya pada 3 April ada Isra Mi'raj atau hari lain sehingga KPU harus menegaskan apakah libur atau diperbolehkan rapat umum," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8410 seconds (0.1#10.140)