KPK Lakukan Perpanjangan Penahanan 3 Tersangka Kasus Hibah KONI

Jum'at, 15 Februari 2019 - 07:15 WIB
KPK Lakukan Perpanjangan Penahanan 3 Tersangka Kasus Hibah KONI
KPK Lakukan Perpanjangan Penahanan 3 Tersangka Kasus Hibah KONI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan untuk 3 tersangka kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari sampai 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (Baca Juga: Suap Dana Hibah KONI, KPK Dalami Otak yang Paling Bertanggung Jawab )

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staff Kemenpora dan kawan-kawan.

Febri menjelaskan, penahanan tambahan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. Sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan.

"Tentu nanti kami berharap sejumlah fakta-fakta baru bisa terungkap di sini, termasuk juga proposal-proposal lain yang pernah diajukan KONI dan fakta-fakta lain. Namun, secara detail tentu kami belum bisa menyampaikannya," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. (Baca Juga: Kasus Dana Hibah KONI, KPK Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora )

Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA). Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL). Lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.

Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 ayat (1) ke ljuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1)ke1 KUHP.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5700 seconds (0.1#10.140)