Ketua PA 212 Tersangka, Erick Thohir Keberatan Disebut Kriminalisasi

Selasa, 12 Februari 2019 - 09:46 WIB
Ketua PA 212 Tersangka, Erick Thohir Keberatan Disebut Kriminalisasi
Ketua PA 212 Tersangka, Erick Thohir Keberatan Disebut Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo, Jawa Tengah, 13 Januari 2019.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir mengaku keberatan jika penetapan tersangka Slamet dikaitkan dengan kriminalisasi.

"Kita semuanya dilaporkan. Pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan," ujar Erick di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta, Senin 11 Februari 2019 malam.
(Baca juga: Enam Jam Diperiksa, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pernyataan )Menurut dia, kasus yang menimpa pentolan 212 Solo itu merupakah hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditindaklanjuti Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Erick mengajak kepada kalangan media tidak terjebak dalam istilah kriminalisasi dalam proses hukum yang dialami warga negara.

Dia juga meminta media tidak terjebak dalam isu fitnah yang saat ini menjadi perhatian kaum akademisi. "Tadi juga seniman, produser-produser film, mereka gelisah Indonesia terpecah belah ini," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1634 seconds (0.1#10.140)