2.049 Caleg Belum Mengumumkan Data Pribadi ke Publik

Kamis, 07 Februari 2019 - 22:17 WIB
2.049 Caleg Belum Mengumumkan Data Pribadi ke Publik
2.049 Caleg Belum Mengumumkan Data Pribadi ke Publik
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menyebut ada 2.049 calon anggota legislatif (Caleg) dari 8.037 orang yang belum mengumumkan data pribadinya ke publik. Data pribadi yang dimaksud di antaranya meliputi jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, dan status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana).

Dia mengatakan, caleg diwajibkan menyetor data pribadi ke KPU saat mencalonkan diri. Namun, KPU tidak serta-merta bisa membeberkan data pribadi tersebut karena bersinggungan dengan privasi.

(Baca juga: Ada 14 Caleg Eks Napi Koruptor Belum Dipublikasi KPU)


Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akhirnya, KPU hanya bisa mempublikasikan nama caleg-caleg tersebut.

"Baiknya kerahasiaan data pribadi caleg itu diatur undang-undang dan ditiadakan, menurut saya karena hak publik untuk mengetahui calon-calon yang dipilihnya," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

(Baca juga: Mahfud MD Dukung Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor)


Menurutnya, KPU mempertimbangkan untuk membuka nama caleg dalam Pemilu 2019 yang tidak mengungkapkan data pribadinya ke publik. Langkah tersebut menjadi opsi karena masih banyak caleg yang menutup informasi pribadi.

"Kita pertimbangkan mengumumkan siapa-siapa saja yang tidak membuka akses terhadap pribadinya kepada publik untuk kemudian kita serahkan kepada publik. Terserah bagaimana publik menilai terkait dengan ketidakketerbukaan para caleg," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3299 seconds (0.1#10.140)