Paguyuban Tani Sunda: Kebijakan Jokowi Makmurkan Petani di Jabar

Kamis, 07 Februari 2019 - 14:59 WIB
Paguyuban Tani Sunda: Kebijakan Jokowi Makmurkan Petani di Jabar
Paguyuban Tani Sunda: Kebijakan Jokowi Makmurkan Petani di Jabar
A A A
JAKARTA - Salah satu kebijakan pemerintahan Jokowi terkait program perhutanan sosial dinilai sangat terasa manfaatnya, khususnya bagi ratusan petani di Jawa Barat. Banyak penyempurnaan regulasi yang telah dilakukan sehingga memudahkan petani dalam merencanakan usaha tani mereka.

Perwakilan dari Paguyuban Tani Sunda Hejo di Garut, Jawa Barat (Jabar), Hamzah mengaku salah satu perubahan yang terasa adalah soal aturan masa bakti pengelolaan lahan hutan. Program perhutanan sosial era Jokowi menerapkan aturan masa bakti pengelolaan lahan menjadi 35 tahun.

"Sebelumnya, hanya lima tahun, dan itu belum tentu diperpanjang," kata Hamzah dalam diskusi di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Februari 2019.

Aturan masa bakti penggarapan lahan ini dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi petani. Dengan begitu, masyarakat perkebunan jadi lebih tenang dalam merencanakan usaha tani mereka. Hamzah juga bercerita dahulu izin masa bakti hanya bisa keluar dari Perhutani tingkat kabupaten. Namun, saat ini, izin penggarapan lahan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Banyak regulasi, banyak kemudahan untuk masyarakat desa hutan yang sebelumnya kurang tersentuh pemerintah," ucap petani komoditas kopi di Garut itu.

Menurut Hamzah, masyarakat di desa hutan juga mendapat bantuan modal dengan bunga ringan dari pemerintah. Ada pula aturan yang mewajibkan pemangku kepentingan di pemerintahan lokal untuk membantu petani yang menggarap lahan hutan.

"Menurut saya program Pak Jokowi ini bagus dan harus dilanjutkan di daerah lain. Bagi saya ini sebagai bentuk kekuatan ekonomi rakyat," ungkap dia.

Aang, perwakilan nelayan Kelompok Tani Mina Bakti di Muara Gembong, Bekasi, Jabar, juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, program perhutanan sosial juga terasa bagi masyarakat di sekitar hutan bakau.

Kelompok nelayan di wilayahnya kini bisa mengakses atau mengajukan permohonan ke pemerintah secara legal. Masyarakat juga bisa mengajukan bantuan ke pemerintah, baik dalam bentuk bantuan infrastruktur atau bantuan teknis seperti pembimbing.

"Penghasilkannya itu sekarang sudah di atas UMR (upah minimum regional). Artinya bisa dikatakan harapan ke depannya lebih terjamin," ucap Aang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3766 seconds (0.1#10.140)