Usut Mekanisme Bantuan Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI

Rabu, 06 Februari 2019 - 21:28 WIB
Usut Mekanisme Bantuan Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI
Usut Mekanisme Bantuan Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Toto Suratman, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Toto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana Bantuan dari Pemerintah pelalui Kemepora kepada KONI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

(Baca juga: Usut Dana Hibah, KPK Periksa Staf Kemenpora dan KONI)

Febri menjelaskan, KPK juga mencermati mekanisme bantuan sebesar Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018, dengan rincian dana pengawasan dan pendampingan (Wasping) tahap I sebesar Rp30 miliar, lalu bantuan kelembagaan KONI sebesar Rp16 miliar dan bantuan operasional KONI sebesar Rp4 miliar.

Sebelumnya dari sejumlah saksi yang diperiksa, KPK telah mengidentifikasi dana Wasping tahap II sebesar Rp17,9 miliar tersebut. "Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," jelasnya.

Adapun pembiayan Wasping tersebut mencakup penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.

Lalu, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Dan penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5183 seconds (0.1#10.140)